Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, kasus bentrok Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dengan Front Pembela Islam (FPI) di Bandung, Jawa Barat, sudah sepatutnya menjadi catatan penting bagi semua penegak hukum.
Sebab, masuknya Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan dalam struktur GMBI membuat kredibilitas Polri dipertanyakan. Padahal, sesuai pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak ada aturan polisi yang masih menjabat diperbolehkan menduduki jabatan di luar kepolisian.
"Justru itu. Alasannya, kalo terjadi penegakan hukum terhadap organisasi, yang bersangkutan disitu sudah timbul potensi konflik kepentingan," kata Arsul kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Lebih jauh, Arsul mengungkapkan, selama penegak hukum tersebut berstatus pensiunan, maka hal itu dibolehkan untuk menjabat disebuah organisasi. Maka itu, ia mengharapkan semua penegak hukum mulai KPK, Jaksa, dan Polisi bisa memaknai undang-undang yang berlaku.
"Yang masih aktif tidak boleh duduk dalam satu organisasi. Kecuali di organisasi yang menyangkut lembaganya sendiri," tukasnya. (icl)
Editor : Redaktur | teropongsenayan.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar