
Pada sidang kali ini seperti biasa dihadiri massa dari GNPF MUI yang menuntut Ahok dipenjara, dan juga dihadiri massa pendukung Ahok.
Namun pada sidang hari ini, sekitar 30 warga Kepulauan Seribu juga datang. Mereka menuntut agar Ahok dipenjara.
Mereka datang dengan membawa poster dan menunjukan KTP sebagai warga Pulau Kelapa Kepulauan Seribu, yang merupakan TKP atau tempat kejadian saat Ahok melontarkan pernyataan terkait surat Al Maidah 51.
"PENJARAKAN AHOK DI NUSAKAMBANGAN"
"KAMI DOAKAN SEMOGA BAHAGIA DI PENJARA UNTUK AHOK"
Demikian diantara poster yang dibawa warga Kepulauan Seribu.
"KAMI DOAKAN SEMOGA BAHAGIA DI PENJARA UNTUK AHOK"
Demikian diantara poster yang dibawa warga Kepulauan Seribu.
Demikian diantara poster yang dibawa warga Kepulauan Seribu.
portal-islam.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar