Selembar kertas dengan tanda tangan Basuki T Purnama alias Ahok beredar di kalangan media. Isinya adalah permintaan maaf terdakwa perkara penodaan agama itu kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.
“Saya sebagai terdakwa sedang mencari kebenaran untuk kasus saya. Untuk itu saya ingin menyampaikan klarifikasi,” ujar Ahok dalam sebuah pernyataan yang diketik rapi di selembar kertas.
Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, Ahok tidak akan melaporkan KH Ma’ruf Amin ke polisi. “Kalaupun ada saksi yang dilaporkan, mereka adalah saksi pelapor. Sedangkan Kiai Ma’ruf bukan saksi pelapor,” tulisnya.
Kedua, Ahok meminta maaf kepada KH Ma’ruf karena terkesan memojokkan rais am syuriah PBNU itu saat persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/1). Ahok mengakui KH Ma’ruf sebagai sesepuh NU yang dihormatinya.
Kedua, Ahok meminta maaf kepada KH Ma’ruf karena terkesan memojokkan rais am syuriah PBNU itu saat persidangan perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/1). Ahok mengakui KH Ma’ruf sebagai sesepuh NU yang dihormatinya.
“Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU seperti halnya tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti, tuturnya.
Sedangkan yang ketiga adalah tentang informasi terkait pembicaraan per telepon antara Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan KH Ma’ruf yang sempat dipersoalkan pada persidangan kemarin. Ahok merujuk pembicaraan per telepon kedua tokoh itu pada sebuah pemberitaan media online 7 Oktober 2016. “Bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma’ruf,” tuturnya seraya menyerahkan persoalan itu ke penasihat hukumnya.
Ahok mengharapkan klarifikasinya itu mengakhiri polemik yang berkembang. “Dan saya juga berharap agar pihak-pihak lainnya tidak memperkeruh suasana,” pungkasnya mengakhiri sebuah pernyataan bertanggal 1 Februari 2017 itu. [jpnn]
Ini isi lengkap klarifikasi tersebut
Bahwa saya ingin menegaskan bahwa apa yang terjadi kemaren merupakan proses yang ada dalam persidangan, saya sebagai terdakwa sedang mencari kebenaran untuk kasus saya. Untuk itu saya ingin menyampaikan klarifikasi beberapa hal di bawah ini:
1. Saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan KH Ma’ruf Amin ke polisi, kalau pun ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kyai Ma’ruf bukan saksi pelapor, beliau seperti saksi dari KPUD yang tidak mungkin dilaporkan.
2. Saya meminta maaf kepada KH Ma’ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemeren oleh Jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti.
3. Terkait informasi telepon Bapak SBY ke Kiai Ma’ruf tanggal 7 Oktober adalah urusan Penasehat Hukum saya. Saya hanya disodorkan berita liputan6.com tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma’ruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada Penasehat Hukum saya.
Demikian Klarifikasi saya sampaikan, saya berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan persoalan dan saya juga berharap agar pihak -pihak lainnya tidak memperkeruh suasana.
Jakarta 1 Februari 2017
Basuki Tjahaja Purnama
Raja Juli Antoni (Jubir)
+628118500838
+628118500838
Tidak ada komentar:
Posting Komentar